BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus judi online.
Melalui Subdit V Siber, tim menangkap dua pelaku yang mempromosikan situs judi lewat media sosial Instagram.
Kedua pelaku adalah J, perempuan asal Balikpapan, dan LJ, perempuan warga Sungai Pinang, Samarinda.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, para pelaku menawarkan tautan menuju situs judi online
“Di dalam situs itu ada permainan slot, live casino, togel, sport, arcade, dan sabung ayam,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (23/10/2025).
Menurut Musliadi, tim siber menemukan akun Instagram yang aktif mempromosikan link judi.
“Setelah ditelusuri dan diperiksa secara digital, ternyata akun itu dikelola langsung oleh para tersangka,” ujarnya.
Dari tangan J, polisi menyita satu ponsel iPhone XR, kartu SIM Telkomsel, akun Dana, dua akun Instagram aktif, dan flashdisk berisi video promosi.
Sementara dari LJ, petugas menemukan iPhone 13, tangkapan layar unggahan, flashdisk berisi bukti digital, dan buku tabungan.
“LJ mendapat bayaran Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unggahan. Total keuntungannya sekitar Rp2,5 juta,” kata Musliadi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Musliadi menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli siber.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi online,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran promosi judi. Kalau menemukan aktivitas seperti itu, segera laporkan,” pesannya. (*/Red)



















