KUKAR – Dua pencuri alat gergaji mesin alias chainsaw diamankan polisi di Desa Bendang Raya, Tenggarong.
Keduanya berinisial TA (25) dan A (45), mereka ditangkap Polsek Tenggarong tak lama setelah korban melapor.
Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso menjelaskan, kasus bermula saat korban mendapati pondok kebunnya rusak.
“Pagi itu, pondok sudah jebol dan berantakan,” ujarnya, Minggu 26 Oktober 2025.
Dua pelaku pencurian raib, yaitu Yusen 5800N kuning dan Fujiyama CW 9016 biru.
“Korban awalnya mengira angin malam yang nakal, ternyata maling yang lebih gesit,,” kata Kapolsek sambil tersenyum.
Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak. Petugas mencurigai TA yang tinggal dekat lokasi.
Saat didatangi, TA mengaku beraksi bersama A.
“Yang satu nyongkel pintu, yang satunya angkat chainsaw,” tuturnya.
Polisi lalu memburu A, tak sampai sehari, A ditangkap di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman.
Keduanya sudah menjual hasil curian ke Mangkurawang. Namun, polisi berhasil menemukan dua chainsaw itu.
Barang bukti kini kembali ke tangan pemiliknya. Kapolsek mengingatkan warga agar waspada.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” punkasnya. (*/Red)


















