BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Terbaru, instansi tersebut meluncurkan program “Patin Bakar” atau Pelayanan Akta Kematian bersama Kelurahan dan Rumah Sakit, yang mempermudah warga dalam pengurusan akta kematian tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan (KIP), Nuryanti, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk layanan jemput bola yang melibatkan kelurahan dan fasilitas kesehatan (Faskes), baik rumah sakit maupun klinik.
“Dengan Patin Bakar, keluarga cukup melaporkan kematian di kelurahan atau faskes tempat almarhum dirawat. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil,” jelas Nuryanti, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, sistem ini dibuat agar lebih cepat dan efisien. Formulir pengurusan disediakan di kelurahan dan faskes, kemudian petugas Disdukcapil akan memproses dokumen di kantor.
Setelah akta kematian terbit, dokumen tersebut diserahkan kembali ke kelurahan atau faskes untuk disampaikan kepada keluarga.
“Jadi begitu akta kematian selesai, kami kirimkan ke kelurahan atau faskes tempat laporan diajukan, agar bisa langsung diterima keluarga,” tambahnya.
Program Patin Bakar dinilai mampu memangkas birokrasi yang selama ini dinilai berbelit.
Sebelumnya, masyarakat harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Kini, cukup di satu tempat saja, kelurahan atau fasilitas kesehatan terdekat.
“Dulu masyarakat harus datang ke Disdukcapil membawa berkas, sekarang cukup di faskes atau kelurahan. Ini tentu lebih cepat dan memudahkan warga,” ungkap Nuryanti. (*/Lia)



















