BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan perbedaan antara tiga jenis izin lingkungan yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha.
Izin itu yakni AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Penjelasan ini penting agar pelaku usaha memahami jenis izin yang tepat sesuai dengan jenis dan risiko usaha yang dijalankan.
Sofyansyah Kesraling, Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP Bontang, menjelaskan AMDAL diperlukan untuk usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan.
“AMDAL adalah dokumen lingkungan yang wajib untuk usaha dengan dampak signifikan terhadap lingkungan, seperti industri berat,” kata Sofyansyah, Jumaat 31 Oktober 2025.
Sementara itu, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) diperlukan untuk usaha dengan risiko menengah.
Sedangkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) berlaku untuk usaha dengan risiko rendah.
“Meskipun risikonya berbeda, ketiga jenis izin ini penting untuk memastikan bahwa usaha yang dilakukan tidak merusak lingkungan,” tambahnya.
Proses pengajuan izin lingkungan dimulai dengan pendaftaran melalui AMDALNET. Setelah itu, dokumen akan dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup sebelum izin usaha dapat diterbitkan melalui OSS RBA.
“Sebenarnya kami ini (DPMPTSP-red) hanya fasilitator aja,” pungkasnya. (*/Ayb)

















