BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memperingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengurus izin lingkungan sebelum memulai usaha.
Sofyansyah, Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, mengungkapkan, banyak pengusaha yang masih membuat kesalahan dalam proses pengajuan izin lingkungan.
“Tiga kesalahan terbesar yang sering dilakukan adalah pengajuan dokumen tidak lengkap, tidak memahami jenis izin lingkungan yang diperlukan, dan menunda penyelesaian dokumen,” katanya, Jumaat 31 Oktober 2025.
Untuk usaha dengan dampak tinggi, seperti industri besar, pengusaha diwajibkan mengajukan dokumen AMDAL.
Sementara itu, untuk usaha dengan risiko lebih rendah, dokumen UKL-UPL atau SPPL sudah cukup.
Proses pengajuan dimulai dengan menggunakan aplikasi AMDALNET yang akan menentukan izin yang diperlukan.
Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kami memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap sebelum pelaku usaha melanjutkan ke tahap perizinan usaha melalui OSS RBA,” tambahnya.
Sofyansyah menegaskan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai izin lingkungan.
“Izin lingkungan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dengan begitu, kata dia, pihaknya selalu memudahkan para pelaku usaha dalam proses perizinan.
“Yang pentingnya, jangan bertanggung jawab terhadap kelestarian alam,” pungkasnya. (*/Ayb)

















