BONTANG – Banyak pengusaha di Bontang merasa kesulitan dalam memenuhi persyaratan izin lingkungan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengungkapkan kendala utama biasanya adalah kurangnya pemahaman tentang dokumen yang diperlukan.
Sofyansyah, Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, menjelaskan pengusaha harus memastikan semua dokumen izin lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, sudah lengkap sebelum melanjutkan ke proses perizinan usaha.
“Pengusaha seringkali tidak tahu jenis izin yang dibutuhkan sesuai dengan skala dan dampak usaha mereka. Ini yang menjadi salah satu kendala besar,” katanya, Senin 3 November 2025.
Untuk usaha dengan risiko tinggi, seperti pabrik atau pertambangan, dokumen AMDAL harus diselesaikan terlebih dahulu, sementara untuk usaha dengan risiko lebih rendah, cukup dengan UKL-UPL atau SPPL.
Proses perizinan dimulai dengan pengajuan dokumen melalui aplikasi AMDALNET, yang akan menentukan jenis izin yang diperlukan.
“Kalau di Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi lebih lanjut. Kami hanya memastikan dokumen izin lingkungan sudah lengkap sebelum izin usaha diterbitkan,” ungkapnya.
Sofyansyah mengimbau pelaku usaha untuk proaktif dalam memahami dan menyelesaikan izin lingkungan demi keberlanjutan usaha yang ramah lingkungan.
“Dalam penertiban izin, kami selalu sampaikan harus ramah lingkungan,” pungkasnya. (*/Ayb)

















