BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik.
Salah satunya melalui penerapan layanan digital izin bongkar trotoar yang kini dapat diakses dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya alias gratis.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menjelaskan, standar pelayanan izin bongkar trotoar telah disusun agar masyarakat maupun badan usaha dapat mengajukan izin secara praktis tanpa harus datang langsung ke kantor.
Prosesnya dilakukan sepenuhnya melalui sistem perizinan digital, dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Untuk mengajukan izin bongkar trotoar, pemohon wajib melengkapi beberapa persyaratan administrasi.
Di antaranya scan KTP, scan persetujuan bangunan gedung, gambar trotoar yang akan dibongkar, scan NPWP pemohon atau badan usaha, serta scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran BPJS terakhir bagi badan usaha.
“Semua prosesnya dilakukan secara online agar masyarakat bisa lebih mudah mengurus izin tanpa perlu repot membawa berkas fisik. Kami pastikan layanan ini cepat, transparan, dan tidak dipungut biaya apa pun,” ungkapnya, Sabtu (8/11/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme pengajuan izin bongkar trotoar terdiri dari enam tahapan. Pertama, pemohon membuat akun perizinan digital.
Kedua, mengajukan permohonan izin melalui sistem tersebut. Ketiga, mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Tahap keempat, pemohon akan menerima email konfirmasi bahwa berkas telah lengkap. Kelima, setelah izin terbit, pemohon diwajibkan mengisi survei kepuasan masyarakat melalui sistem. Terakhir, dokumen izin bongkar trotoar dapat langsung diunduh melalui akun digital masing-masing.
“Melalui sistem ini, DPMPTSP Bontang berharap pelayanan publik semakin efisien dan mendukung transformasi menuju pemerintahan berbasis digital di Kota Bontang,” terangnya. (*/Asri)


















