BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat pengawasan terhadap penyedia layanan kesehatan hewan.
Pengawasan ketat itu dengan mewajibkan pengelola fasilitas Tempat Pelayanan Paramedik Kesehatan Hewan untuk memiliki izin resmi sebelum beroperasi.
Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) DPMPTSP menjelaskan, kebijakan ini diterapkan agar seluruh kegiatan pelayanan medis hewan yang dilakukan oleh tenaga paramedik memiliki dasar hukum dan standar profesional.
“Tempat pelayanan paramedik hewan tetap harus diawasi karena menangani tindakan medis dasar. Dengan izin resmi, pemerintah dapat memastikan keamanan dan mutu layanan yang diberikan,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, pengurusan izin kini semakin mudah berkat sistem digital yang disiapkan DPMPTSP.
“Proses perizinan bisa dilakukan secara online. Pemohon cukup mengunggah dokumen pendukung seperti data fasilitas, surat izin tenaga paramedik, serta rekomendasi dari dinas terkait,” terangnya.
Dia menilai, kebijakan ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya menegakkan profesionalisme di bidang kesehatan hewan.
“Kami ingin tempat praktik paramedik di Bontang terdata dengan baik. Ini juga melindungi masyarakat dari praktik ilegal atau layanan tanpa kompetensi yang jelas,” tutur Sofyansyah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pelayanan kesehatan hewan di Bontang semakin tertib, aman, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Syaratnya pantau saja di media sosial DPMPTSP Bontang,” pungkasnya. (*/ADV)


















