BONTANG – Minat masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan di Kota Bontang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah hewan peliharaan dan ternak rumahan.
Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mempermudah proses penerbitan Izin Klinik Hewan.
Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) menyampaikan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan hewan yang aman dan legal.
“Pendirian klinik hewan wajib melalui proses perizinan agar fasilitas dan tenaga medisnya sesuai standar profesi. Ini juga menjamin keamanan bagi pemilik hewan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Dia menambahkan, pengajuan izin klinik kini dapat dilakukan sepenuhnya melalui Sistem Perizinan Daerah berbasis daring.
Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen seperti profil usaha, izin tenaga medis hewan, serta surat rekomendasi teknis dari dinas terkait.
“Dengan sistem digital, prosesnya jadi lebih cepat dan transparan,” jelasnya.
Menurut Sofyansyah, langkah ini juga berfungsi mendorong profesionalisme dan menekan praktik tanpa izin yang berisiko bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh klinik yang beroperasi di Bontang benar-benar memenuhi kriteria pelayanan dan memiliki dokter hewan berizin,”tegasnya.
Berikut Dokumen Persyaratan Perizinannya:
1. Scan KTP asli;
2. Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab;
3. Pas foto berwarna (dalam format jpeg);
4. Scan ijazah dokter hewan penanggung jawab;
5. Keterangan kompetensi khusus dari organisasi kedokteran hewan dan/atau dari instansi dimana yang bersangkutan pernah bekerja sebagai konsultan;
6. Dokumen lingkungan;
7. Izin Mendirikan Banguanan;
8. Surat rekomendasi dari pengurus cabang organisasi profesi kedokteran hewan;
9. Scan izin praktik dokter hewan dari masing-masing dokter hewan praktik bersama yang diterbitkan oleh Kepala Dinas;
10. Surat pernyataan bahwa telah mempunyai Dokter Hewan yang memiliki SIP-DRH;
11. Surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik sesuai profesinya;
12. Surat pernyataan ikut berpatisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dalam rangka menjalankan sistem kesehatan hewan nasional. (*/ADV).


















