BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan penataan terhadap kegiatan usaha periklanan.
Dengan penerbitan izin reklame, pemerintah berupaya menjaga ketertiban tata ruang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sofyansyah dari Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling) menyampaikan, izin reklame menjadi instrumen penting dalam pengawasan visual kota dan pengendalian pajak.
“Setiap reklame, baik komersial maupun non-komersial, wajib memiliki izin resmi sebelum dipasang. Hal ini untuk memastikan titik lokasi dan ukurannya sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, selama ini masih ditemukan sejumlah reklame yang belum memiliki izin.
Karena itu, DPMPTSP bersama dinas teknis aktif melakukan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami pentingnya perizinan tersebut.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi pelaku usaha agar mudah mengurus izin secara online melalui sistem perizinan daerah,” terangnya.
Dirinyaa menegaskan, tertib perizinan reklame tak hanya berdampak pada keindahan kota, tetapi juga pada optimalisasi pendapatan daerah.
“Semakin banyak pelaku usaha yang tertib izin, semakin besar potensi PAD yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Dengan penerapan sistem digital, proses perizinan reklame kini lebih cepat dan transparan, sejalan dengan komitmen Pemkot.
“Pemkot Bontang selalu memberikan pelayanan publik yang efisien dan akuntabel,” pungkasnya. (*/Ayb)


















