BONTANG – Pemerintah Kota Bontang, mulai memperkuat fondasi ekonomi lokal melalui kebijakan kemitraan antara perusahaan besar dan pelaku usaha mikro serta kecil (UMKM).
Analis Kebijakan Ahli Muda, Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Karel menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar menjalankan aturan pusat, tetapi strategi untuk memastikan UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih pasti dari perusahaan besar yang beroperasi di kota ini.
“Sementara ada 25 perusahaan yang kita sudah siapkan, kita sedang buatkan suratnya untuk dikirimkan ke mereka,” ujarnya saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Surat tersebut akan menjadi pemberitahuan awal sekaligus dorongan kepada perusahaan agar mulai membangun kerja sama langsung dengan pelaku industri kecil di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban mengimplementasikan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 3 Tahun 2025, yang mengamanatkan seluruh pemerintah daerah menjadi penghubung antara usaha besar dan UMKM.
“Peraturan ini mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk menjembatani kerja sama antara perusahaan besar dengan usaha mikro dan kecil,” tambah dia.
Angle ini menekankan, bahwa pemerintah ingin mengubah pola hubungan industri di Bontang, dari yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri menjadi ekosistem usaha yang saling menguatkan.
Lanjutnya, bahwa selain menyiapkan surat, DPMPTSP juga akan memastikan mekanisme kemitraan berjalan tertata dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha kecil.
“Kemitraan ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah pemerintah untuk memperkuat ekonomi lokal, terutama bagi pelaku usaha kecil,” pungkasnya. (*/ADV)


















