BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan ramah bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang kini menjadi perhatian adalah, penegakan larangan total terhadap seluruh bentuk iklan rokok di wilayah kota.
Kebijakan ini sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Larangan tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah, dalam mendukung terwujudnya Kota Layak Anak (KLA), di mana lingkungan publik dituntut bebas dari promosi produk yang berpotensi mengganggu kesehatan generasi muda.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur menegaskan, bahwa pihaknya tidak lagi menerbitkan izin untuk reklame rokok sejak aturan itu diberlakukan.
“Kalau aturannya melarang, tidak mungkin kami keluarkan izin. Jadi semua bentuk reklame rokok otomatis tidak bisa dipasang,” tuturnya Selasa 18 November 2025
Namun, pada awal 2025, DPMPTSP masih menemukan sejumlah papan reklame rokok yang terpasang tanpa izin dan tanpa membayar pajak daerah.
Pelanggaran itu langsung ditindak melalui pencabutan reklame oleh tim gabungan.
“Karena itu, kami lakukan penertiban dan pencabutan bersama tim gabungan. Reklame rokok tidak ada dasar izinnya, sehingga wajib dicopot,” jelasnya.
Reklame ilegal tersebut sebagian besar berada di titik-titik strategis seperti Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api, serta beberapa ruas jalan protokol.
Setelah dilakukan operasi penertiban, seluruh papan reklame rokok berhasil dihapus dari area publik.
“Saat ini sudah bersih. Kami turun bersama untuk memastikan tidak ada yang tersisa,” ujarnya. (*/Asri)


















