BONTANG – Mekanisme layanan perizinan di Kota Bontang kembali dipangkas agar lebih ringkas dan mudah diakses publik.
Kali ini, kemudahan diterapkan pada pengurusan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang beralih penuh ke sistem Perizinan Digital milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Model pelayanan baru ini mengutamakan kecepatan, transparansi, dan akurasi verifikasi berkas.
Seluruh alur yang sebelumnya memerlukan tatap muka, kini dipindahkan ke kanal digital sehingga pemohon bisa mengurus izin dari mana saja.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa digitalisasi ini dibuat agar proses pengajuan PUB lebih efisien.
“Pemohon cukup membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan. Setelah berkas lengkap, pemohon akan mendapat notifikasi bahwa izin sudah diterbitkan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia merinci adanya delapan syarat yang harus dilengkapi lembaga atau organisasi sebelum izin dapat diterbitkan.
Syarat tersebut mencakup, surat keterangan terdaftar bagi Ormas dari Kementerian Hukum dan HAM, surat keterangan terdaftar bagi LKS dari Dinas Sosial, NPWP lembaga, hingga bukti setor PBB atau bukti sewa tempat.
Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan nomor rekening atau tempat penampungan dana, KTP direktur atau ketua lembaga, surat keabsahan legalitas, serta surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, atau aktivitas yang melanggar hukum.
“Proses pelayanan hanya membutuhkan waktu tiga hari kerja dan tidak dipungut biaya,” bebernya.
Setelah izin terbit, pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat melalui aplikasi sebagai langkah akhir.
“Perizinan digital ini semoga mempermudah lembaga maupun organisasi masyarakat dalam memperoleh izin secara legal,” jelas Sofyansyah. (*/Asri)


















