BONTANG – Pengurusan izin reklame di Kota Bontang kini makin sederhana.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah menyediakan layanan Perizinan Digital yang memungkinkan pemohon mengurus izin tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Seluruh proses dilakukan secara online mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa pemohon hanya perlu membuat akun pada platform tersebut dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan.
“Pemohon cukup membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan. Jika lengkap, proses izin bisa diterbitkan tanpa biaya,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).
Sofyansyah membeberkan, ada 10 persyaratan wajib dipenuhi bagi siapa pun yang ingin mengajukan izin reklame.
Pertama, foto dan gambar situasi lokasi pemasangan, kemudian gambar atau bentuk konstruksi reklame. Pemohon juga harus melampirkan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika reklame ditempatkan pada bangunan.
Selanjutnya, surat pernyataan bersedia membayar pajak, formulir pendaftaran, scan akta pendirian perusahaan bagi badan hukum, scan KTP asli, scan NPWP pemohon, serta scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip pembayaran iuran BPJS terakhir khusus badan usaha.
“Mekanisme pengurusan izinnya juga simpel,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa seluruh berkas diunggah melalui sistem digital. Jika persyaratan sudah lengkap, pemohon menerima notifikasi lewat e-mail dan diminta mengisi survei kepuasan masyarakat (SKM) sebelum izin resmi diberikan.
DPMPTSP menyebut proses izin reklame memakan waktu tujuh hari kerja dan tidak dipungut biaya.
“Badan usaha maupun individu saat ini bisa memasang reklame di Bontang tanpa ribet,” pungkasnya. (*/Asri)


















