BONTANG – Kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi sorotan seiring meningkatnya jumlah usaha kuliner dan jasa boga di Kota Bontang.
Tingginya aktivitas usaha yang berkaitan dengan pangan, membuat pemerintah daerah menegaskan pentingnya standar kebersihan demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur menyampaikan, SLHS adalah dokumen yang harus dipenuhi sebelum usaha berjalan.
Dia menilai, masih banyak pemilik usaha yang belum memahami alur pengurusan sertifikat ini, sehingga acap kali menunda prosesnya.
Dia menyebutkan, pengurusan SLHS telah dirancang agar mudah dan dapat diakses secara digital.
“Pertama, siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, izin usaha, dan sertifikat pelatihan higiene sanitasi,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Proses pengajuan kemudian dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau aplikasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes).
Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi usaha. “Semua proses sudah digital, sehingga pelaku usaha bisa mengajukan dari mana saja,” tambah Aspiannur.
Dalam inspeksi tersebut, dilakukan pengecekan sanitasi serta pengambilan sampel makanan jika dibutuhkan. Hasil pemeriksaan menjadi landasan penerbitan sertifikat.
“Jika lolos, sertifikat SLHS akan diterbitkan,” katanya.
Aspiannur menegaskan kembali bahwa masa berlaku SLHS adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali sesuai regulasi.
Ia berharap pelaku usaha lebih cepat merespons kewajiban ini karena setiap daerah memiliki aturan teknis yang dapat berbeda-beda.
“Dengan demikian, usaha dapat beroperasi aman sekaligus memenuhi standar kesehatan yang diwajibkan pemerintah,” tukasnya. (*/Asri)


















