BONTANG – Izin mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bontang kini melalui Perizinan Digitla (PD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, untuk pengurusan izin mendirikan SMP, sebanyak 12 persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
“Seluruh dokumen diunggah secara online melalui aplikasi perizinan digital,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Mulai dari Surat Permohonan, hasil studi kelayakan, hingga Rencana Induk Pembangunan Sekolah (RIPS).
Pemohon juga wajib mencantumkan Sumber Peserta Didik yang menjadi dasar perhitungan jumlah calon siswa.
Kemudian, penyelenggara harus melampirkan fotokopi Akta Notaris Pendirian Yayasan serta dokumen kepemilikan tanah, sebagai bukti legalitas dan kejelasan lokasi.
Kesiapan sarana juga menjadi perhatian. Dokumen Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (TKBM) dan sarana prasarana penunjang pembelajaran harus tersedia.
Selain itu, pemohon perlu mendapatkan surat persetujuan dari SMP lain dalam radius 500 meter untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih zonasi.
Persyaratan berikutnya adalah IMB atau PBG sebagai bukti kelayakan bangunan.
“Untuk sekolah swasta dua dokumen tambahan harus diunggah, scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran terakhir,” terangnya.
Untuk prosesnya, lanjut dia, pemohon membuat akun PD untuk mengajukan permohonan, lalu mengunggah seluruh dokumen.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon menerima notifikasi melalui e-mail. Izin akan terbit, secara elektronik setelah pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
“Seluruh layanan diproses dalam 30 hari kerja dan tidak dipungut biaya,” tuturnya. (*/ADV)


















