BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan, pendirian Puskesmas diatur secara ketat melalui lima syarat utama sebelum Sertifikat Standar dapat diterbitkan.
Seluruh prosesnya kini dilakukan secara daring melalui Perizinan Digital (PD) DPMPTSP Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda, Bidang Kesehatan Lingkunan Pendidikan, DPMPTSP Bontang, Sofyansyah mengatakan, aturan ini disusun agar pendirian Puskesmas berjalan terarah dan sesuai dengan kebutuhan wilayah.
Apalagi Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.
“Berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas pada satu kecamatan dapat didirikan lebih dari satu Puskesmas,” pungkasnya, Senin (24/11/2025).
Dari lima syarat tersebut, yang pertama adalah dokumen pembentukan UPTD sebagai dasar hukum berdirinya unit layanan. Syarat kedua yaitu salinan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan yang sah.
Syarat ketiga mencakup dokumen keputusan bupati atau wali kota yang memuat nama, alamat, karakteristik wilayah, serta kategori Puskesmas.
Keempat, bagi Puskesmas yang baru diperlukan kajian kelayakan pendirian untuk memastikan kebutuhan dan kesiapan wilayah.
Syarat terakhir adalah daftar bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium yang harus sesuai standar fasilitas Puskesmas.
Seluruh syarat tersebut wajib diunggah melalui Perizinan Digital sebelum proses verifikasi dilakukan.
“Jangka waktu pelayanan adalah 10 hari kerja,” pungkasnya. (ADV)


















