BONTANG – Ahli waris almarhum H. Sinnok melalui kuasa lahan, Nur Andika, memasang spanduk larangan aktivitas di lokasi proyek turap senilai Rp76 miliar, Selasa (2/9/2025).
Proyek tersebut berada di Sunggai Kawasan Hop, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Spanduk tersebut bertulis lahan seluas 26.600 meter persegi merupakan milik H. Sinnok berdasarkan surat No. 33/PPAT/1982. Aktivitas tanpa izin pemilik dinyatakan dilarang.
Usai pemasangan spanduk, Camat Bontang Barat Ida, Lurah Kanaan Simon, serta pihak pelaksana proyek, Surya dan Teguh, langsung mendatangi lokasi dan menemui pihak ahli waris.

Nur Andika menyebut, perkara ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bontang.
“Tanah sudah dinyatakan deklok. Tidak boleh ada aktivitas sampai putusan keluar dan kami sudah mendaftar PN,” ujarnya.
Dia juga meminta agar uang kompensasi yang sudah diberikan ke pihak lain segera dikembalikan.
“Kalau tidak, proyek tidak bisa lanjut,” tegasnya.
Lurah Kanaan, Simon, mengatakan pada awalnya pihak kelurahan hanya mengetahui lahan dimiliki H. Badrun saat melakukan sosialisasi.
“Kami baru tahu kalau lahan ini dalam sengketa,” katanya.
Pihak kontraktor, Surya, mengaku belum bisa mengambil sikap soal kompensasi.
“Kami akan koordinasi dengan PUPR. Kami hanya pelaksana,” pungkasnya. (*/Maldini)