KUTIM – Upah pekerja di Kutai Timur dipastikan naik tahun depan.
Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten telah menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dan hasilnya resmi disepakati.
Keputusan itu diambil setelah forum pengupahan Selasa (23/12/2025), lalu yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim menyebut, formulasi UMK baru disusun berdasarkan data ekonomi: inflasi, pasar kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah sepanjang Oktober 2024 – September 2025.
UMK Kutim 2026 naik 8,64 persen, setara penambahan sekitar Rp 323 ribu, sehingga nominalnya menjadi Rp 4.067.436 per bulan, mulai berlaku 1 Januari 2026.
Selain UMK, pemerintah juga menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor strategis.
Sektor perkebunan kelapa sawit naik menjadi Rp 4,25 juta, sementara pertambangan batu bara tertinggi Rp 4,26 juta. Kenaikan sektor strategis ini mencapai 9,14 persen.
“Lumayan, bisa bantu kebutuhan sehari-hari. Semoga perusahaan juga benar-benar membayar sesuai UMK baru,” ujar Rina, pekerja perkebunan di Sangatta.
Di sisi lain, pengusaha tetap berhati-hati. Agus, pengusaha tambang lokal, mengaku,
“Kenaikan wajar, tapi kita harus hitung lagi operasional supaya tetap stabil. Semoga pemerintah juga memantau pelaksanaannya,” jelasnya.
Pemkab Kutim menegaskan, setelah penetapan, fokus utama adalah pengawasan di lapangan.
“Penetapan angka hanya tahap awal. Kami akan memastikan semua perusahaan mematuhi aturan upah baru,” tegas Roma Malau, Kepala Distransmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim. (*/Ainun)















