KUTIM – Seorang warga Sangatta Utara, Faisal Afzalul Fawzan, baru-baru ini telah melaporkan salah seorang kepala bidang (kabid) di Bappeda Kutai Timur, atas dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi kepada Inspektorat Wilayah dan Majelis Kode Etik Pegawai Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dalam laporan bernomor 01/Laporan/VII/2025 itu, Faisal menyebut bahwa kabid yang juga tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim itu dinilai menyusun perencanaan tahun anggaran 2025 secara sepihak, tanpa melibatkan seluruh anggota TAPD sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Kutim nomor 900/K.226/2024.
“Hal ini menyalahi prinsip kolektifitas TAPD yang seharusnya melibatkan lintas perangkat daerah secara menyeluruh dan partisipatif,” tulis Faisal dalam laporan tertulisnya, Selasa 22 Juli 2025.
Faisal menambahkan, dalam proses penyusunan tersebut pihaknya menduga tidak ada dokumentasi administratif seperti risalah rapat TAPD, berita acara pertemuan, ataupun undangan resmi, yang mengindikasikan penyimpangan dari prosedur standar penyusunan dokumen perencanaan.
Lebih lanjut, pelaporan ini juga merujuk pada pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang secara eksplisit mengatur bahwa penyusunan dokumen perencanaan wajib melibatkan seluruh perangkat daerah.
“Penyusunan yang kita duga secara tertutup ini tak hanya melanggar prinsip partisipatif, tetapi juga membuka ruang praktik maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Tak hanya itu, dia bersama Fraksi Rakyat Kutim (FRK) mengaku telah merampungkan analisis lain terkait indikasi fraud tata kelola APBD Kutai Timur. Atas dasar hal tersebut, dia meminta Bupati dan Majelis Kode Etik Kabupaten Kutai Timur agar segera menindak lanjuti laporannya.
Apabila terbukti kabid Bappeda melancarkan aksinya tanpa memperhatikan sejumlah landasan yuridis, aktivis FRK itu bakal mendesak seluruh pihak untuk memastikan penegakan hukum (gakkum) sesuai aturan yang berlaku.
“Saya dan kawan-kawan FRK akan melaporkan masalah ini ke lembaga gakkum manapun, apabila Bupati tidak menindaklanjuti aduan kami. Termasuk temuan terbaru kami yang mengindikasikan adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutupnya.(*/Maldini)