SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian uang milik seorang pedagang ikan yang terjadi di Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Dua terduga pelaku berinisial R (46) dan H (50) berhasil diamankan. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/12) sekitar pukul 10.35 WITA di Jalan Bengkuring Raya I.
Korban diketahui kehilangan uang tunai sekitar Rp4,9 juta yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam dan diletakkan di bawah meja tempat berjualan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus pengalihan perhatian terhadap korban.
“Salah satu pelaku berpura-pura berinteraksi dengan korban, sementara pelaku lainnya mengambil tas berisi uang tunai yang berada di bawah meja,” ujar AKP Aksaruddin.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, petugas lebih dulu mengamankan terduga pelaku H (50) pada Sabtu (20/12) dini hari di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya, R (46), di lokasi yang sama.
AKP Aksaruddin menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih waspada terhadap modus pencurian dengan cara pengalihan perhatian,” katanya.
Diketahui, saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red)


















