SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah mempercepat pembaruan regulasi untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK).
Bappeda Kutim mengakui bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kawasan ini masih versi lama dan perlu direvisi agar investasi yang masuk dapat berjalan tanpa hambatan.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda, Ripto Widargo, mengatakan, persoalan regulasi saat ini masih menjadi faktor utama.
Kata dia, kalau aturan tidak jelas, investor bisa ragu dan justru menunda atau membatalkan rencana investasinya.
“Makanya, Perbup lama akan kami revisi agar semua berjalan lancar,” ungkapnya belum lama ini.
Ripto menjelaskan bahwa revisi ini menjadi langkah strategis untuk mengubah minat tinggi investor menjadi realisasi investasi yang nyata.
Hingga saat ini, sudah ada dua investor yang mulai beroperasi, namun masih banyak calon investor dari dalam dan luar negeri menunggu kepastian regulasi.
“Investor dari Jakarta maupun dari China sudah menunjukkan minatnya. Dengan regulasi baru, mereka lebih percaya diri untuk menanamkan modal,” ujar Ripto.
Ia menambahkan, revisi regulasi bukan hanya soal mempermudah perizinan, tetapi juga memastikan KEK Maloy dapat tumbuh sesuai visi ekonomi daerah.
Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah berharap kawasan ini bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Perbaikan regulasi adalah katalis penting agar investasi berjalan optimal. Pemerintah daerah serius menindaklanjuti peluang ini agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat Kutim,” pungkasnya. (ADV)


















