BONTANG – Barang ilegal kembali dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Bontang.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor mereka, Selasa, 21 Oktober 2025.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan minuman keras ilegal. Totalnya mencapai 93.720 batang rokok dan 148,18 liter miras.
Kepala Bea Cukai Bontang, Tri Haryono Suhud, menyebut nilai barang sitaan sekitar Rp 196 juta.
“Jumlahnya memang turun dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Penurunan ini dianggap sebagai sinyal positif. Ia menilai warga mulai sadar soal aturan bea cukai.
Suhud menyebut edukasi jadi faktor utama. Pihaknya rutin melakukan penyuluhan ke masyarakat.
“Kami terus kampanyekan pentingnya taat aturan,” tambahnya.
Barang-barang ini hasil operasi sepanjang 2024 hingga 2025. Fokusnya adalah menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Taman.
Menurut Suhud, pemusnahan ini bukti keterbukaan pihaknya soal penindakan.
“Kami ingin masyarakat tahu apa yang kami lakukan,” katanya.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menilai operasi ini berdampak besar.
“Bukan cuma cegah kerugian negara, tapi juga jaga kesehatan warga dan potensi kerugian negara lebih dari Rp 124 juta yang berhasil dicegah,” pungkasnya. (*/Ayb)