JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat malam (1/8), setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada keduanya.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom membuat dirinya divonis 4,5 tahun penjara, sedangkan Hasto terjerat kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan hingga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Keduanya menyelesaikan proses administrasi atas abolisi yang di berikan Presiden kepada Tom dan amnesti untuk Hasto.
Eks Menteri perdagangan itu mengenakan kaos biru dan celana hitam saat keluar dari Rutan Cipinang. Kebebasan Tom Lembong di sambut bahagia oleh sang istri. Turut hadir juga Maria Fransisca Wihardja, rekan-rekannya, Anis Baswedan mantan Gubernur DKI Jakarta serta para pendukung. Setelah bebas Tom menyampaikan pernyataan apresiasi atas abolisi yang diperolehnya.
Dilansir dari CNN INDONESIA (3/8) “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” kata Tom.
Menurutnya, ia menyadari bahwa keputusan ini banyak menimbulkan kontroversi. Ia pun menyatakan bahwa apa yang dialaminya bukan merupakan bagian dari proses hukum yang ideal.
Setelah menghirup udara segar, Tom Lembong menyampaikan terima kasih pada presiden RI Prabowo Subianto, tim hukum, sahabat, serta keluarga yang selama menjalani proses hukum tidak lelah memberikan dukungan terhadapnya.
Saat yang bersamaan, Hasto juga resmi keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia bersyukur karena mendapatkan amnesti.
Dikutip dari laman serupa (3/8) “Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong, suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” kata Hasto usai keluar.
Ucapan terima kasih di sampaikan Hasto ke Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum PDIP dan para kades, Prabowo, jajaran DPR, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sehari sebelum bebas, Dasco Ahmad selalu ketua DPR menyampaikan kesepakatan antar Menteri Hukum dan DPR atas usulan Presiden yang akan memberikan abolisi serta amnesti kepada Tom dan Hasto.
Setelah mendapat persetujuan, Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden untuk pemberian abolisi dan amnesti. Keppres tersebut diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom Lembong dan Hasto. (*/T)