KUTIM – Seorang pria berinisial PR (42), warga Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, dan langsung dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang juga istri dari pelaku.
Ibu korban memdapatkan informasi dari kakak korban dan ibunya memanggil korban untuk membenarkan perbuatan ayah tiri tersebut.
Sehingga ibu korban menjadi murka atas perbuatan keji tersebut, dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Muara Wahau.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menangani kasus ini demi perlindungan terhadap korban.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ujar AKP Satria Yudha, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, saat ini penyidik sedang mengumpulkan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka PR juga telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Muara Wahau.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Satria menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis jika dibutuhkan. (***)