SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang rumahnya dibobol oleh pelaku dan kehilangan sejumlah barang berharga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/10) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Gerilya, Gang Sepakat 10.
Korban, DS (47), menerima kabar dari anak buahnya bahwa rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang telah hilang.
Setelah dicek, korban mendapati BPKB kendaraan bermotor, satu tabung gas LPG 12 kg, satu unit magic com, serta tas merek Balenciaga raib dibawa pelaku.
Dari hasil pemeriksaan CCTV milik tetangga, terlihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Genio keluar dari arah rumah korban sekitar pukul 02.30 WITA sambil membawa barang-barang tersebut.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,8 juta dan segera melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi lapangan, tim berhasil mengamankan pelaku utama bernama DA di kediamannya di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam KT 4974 CAG, satu tas Balenciaga, satu tabung gas 12 kg, satu jaket hijau army, dan satu celana pendek jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional anggota di lapangan.
“Pelaku utama sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Anang masih dalam pengejaran dan diduga berada di wilayah Kalimantan Selatan,” ujar AKP Agus Setyawan. (*/Red)