Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
Home Bontang

Bos Investasi Bodong Apderis Dituntut 17 Tahun Penjara, Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah

by Redaksi Cuitan Kaltim
Agustus 6, 2025
in Bontang, Hukum, Umum
0
Dua terdakwa kasus investasi bodong ayam potong deris (Apderis) dituntut pasal berlapis

Dua terdakwa kasus investasi bodong ayam potong deris (Apderis) dituntut pasal berlapis. (Ist)

37
SHARES
87
VIEWS
Share on Facebook

BONTANG – Dua terdakwa kasus investasi bodong ayam potong deris (Apderis) dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tiga perkara berbeda, Risky Widiyanto dan Sri Rahayu A dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Dalam perkara nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon, Risky Widiyanto dituntut melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Ia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, dalam perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon. Terdakwa, Risky juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa melakukan penggelapan, menyebarkan informasi bohong, dan tindak pidana pencucian uang.

JPU dalam tuntutannya juga menuntut agar terdakwa mengembalikan seluruh barang bukti, mulai dari rumah, mobil, tanah, hingga kandang ayam kepada para korban melalui Paguyuban Korban Investasi Apderis berdasarkan akta pendirian komunitas resmi.

Sementara dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon, Sri Rahayu A, istri sekaligus rekan bisnis Risky, juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena diduga turut serta dalam kejahatan tersebut.

Kuasa Hukum korban Apderis, Hardianto berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Sebab kata dia, perkara yang telah berproses sejak 2 tahun silam menyebabkan kerugian besar dan melibatkan banyak korban.

“Ini sudah lama prosesnya, kasian korban sudah rugi secara material, terus mereka rugi waktu juga,” kata Ardi saat ditemui, Selasa (5/8/2025). (*/Red)

Tags: ApderisBontangInvestasi BodongInvestasi Bodong ApderisJaksa Penuntut UmumJPUTerdakwa
Share15Send

Related Posts

1.424 PPPK Dilantik di Bontang, Kontrak Berlaku Tahunan

1.424 PPPK Dilantik di Bontang, Kontrak Berlaku Tahunan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 16, 2025
0
55

BONTANG - Sebanyak 1.424 PPPK resmi dilantik Pemkot Bontang. Pelantikan digelar di Stadion Berisai Berinta, Kamis, 16 Oktober 2025, yang...

Gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan di Bontang Utara, yang berlangsung di SLB Bontang Kuala

Peserta MTQ Bontang Utara Keluhkan Perbedaan Hadiah antar Kecamatan

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 15, 2025
0
146

BONTANG - Gelaran Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kecamatan di Bontang Utara, yang berlangsung di SLB Bontang Kuala pada Kamis...

Kondisi dihalaman warga RT 01, Kelurahan Kanaan saat banjir diduga ulah tambang ilegal

Tambang di Kanaan Bontang Tuai Protes, Warga Sempat Bersitegang

by Redaksi Cuitan Kaltim
Oktober 10, 2025
0
110

BONTANG - Warga RT 01, Kelurahan Kanaan, memprotes aktivitas Tambang Galian C yang diduga merugikan. Warga sempat beradu argumen dengan...

Next Post
Scrinsut tangkapan layar kebakaran di Samarinda

Kebakaran Lahap Dua Usaha di Samarinda, Satu Orang Alami Luka Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kepala Dinas Dugcapil Bontang, Budiman

Popular News

  • Anggota DPR RI Komisi XII asal Kalimantan Timur, Syafruddin

    Syafruddin Desak Cabut Izin 13 Perusahaan Tambang Penikmat Solar Subsidi, Termasuk PT Pama

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Peserta MTQ Bontang Utara Keluhkan Perbedaan Hadiah antar Kecamatan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Hadiah HUT ke-26 Bontang: Siswa Dapat Seragam, Sepatu, dan Tablet

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Buron Pencuri Amal Masjid Dibekuk, Polres Bontang Bongkar Aksi di 30 Lokasi

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Polres Kukar Ungkap Kasus Narkoba, DS Ditangkap di Tenggarong

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

Maret 11, 2025
Konfirensi pers orang tua korban di dampingi kuasa hukum (Ist)

Fakta Kematian Tahanan Lapas, Ini Keterangan Kuasa Hukum Korban

Maret 13, 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

November 8, 2024
MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

MK Tolak Gugatan Kota Bontang soal Dusun Sidrap, Kades Martadinata Imbau Warga Jaga Kondusivitas

September 17, 2025
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Polsek Muara Badak Tangkap Pengedar Sabu

Pengedar Sabu Asal PPU Diciduk Polres Bontang, 25 Gram Diamankan

Oktober 18, 2025
Pembukaan Wartawan se-Kaltim Kumpul di Bontang, Adu Bakat Lewat Porwada

Wartawan se-Kaltim Kumpul di Bontang, Adu Bakat Lewat Porwada

Oktober 18, 2025
Pemkot Bontang diskusi dengan Wakil Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI)

Unhan RI Lirik Kota Bontang untuk Pendirian Fakultas Baru

Oktober 18, 2025
Tangkapan layar vidio, motor terbakar dan beruntung pihak Damkar Bontang berhasil memadamkan api

Motor Terbakar di Depan Jembatan BTN KCY Bontang, Warga Panik

Oktober 17, 2025

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang