BONTANG – Dua terdakwa kasus investasi bodong ayam potong deris (Apderis) dituntut pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tiga perkara berbeda, Risky Widiyanto dan Sri Rahayu A dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Dalam perkara nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon, Risky Widiyanto dituntut melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Ia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, dalam perkara nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon. Terdakwa, Risky juga dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa melakukan penggelapan, menyebarkan informasi bohong, dan tindak pidana pencucian uang.
JPU dalam tuntutannya juga menuntut agar terdakwa mengembalikan seluruh barang bukti, mulai dari rumah, mobil, tanah, hingga kandang ayam kepada para korban melalui Paguyuban Korban Investasi Apderis berdasarkan akta pendirian komunitas resmi.
Sementara dalam perkara nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon, Sri Rahayu A, istri sekaligus rekan bisnis Risky, juga dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena diduga turut serta dalam kejahatan tersebut.
Kuasa Hukum korban Apderis, Hardianto berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Sebab kata dia, perkara yang telah berproses sejak 2 tahun silam menyebabkan kerugian besar dan melibatkan banyak korban.
“Ini sudah lama prosesnya, kasian korban sudah rugi secara material, terus mereka rugi waktu juga,” kata Ardi saat ditemui, Selasa (5/8/2025). (*/Red)