KUKAR – Polsek Kenohan mengamankan DA (36) atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Kenohan AKP Giri Pratiwo menyebut, pihaknya telah memgamankan yang bersangkutan.
“Pelaku kami amankan karena melakukan penganiayaan terhadap rekannya,” ungkapnya, Selasa 19 November 2025.
Kejadian terjadi di Desa Kahala pada Minggu (16/11/2025) siang, lalu, sekitar pukul 14.30 WITA.”
Dalam penjelasanya, pelaku membawa sebilah mandau sepanjang kurang lebih 60 cm.
“Mandau itu langsung kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Motif penganiayaan dipicu kecemburuan pelaku.
“Terduga ini marah setelah melihat komunikasi korban dengan seorang saksi,” bebernya.
Pelaku menampar korban dua kali sebelum mengambil mandau.
“Mandau itu berada dekat jendela lalu diambil pelaku,” katanya.
Kemudian terduga tersangka mengayunkan mandau ke lutut kiri korban hingga memar.
“Korban mengalami memar akibat ayunan senjata tersebut.”
Pelaku juga memukul wajah korban tiga kali.
“Pukulan itu menyebabkan korban mengalami memar di wajah,” jelasnya.
Korban melapor ke Polsek Kenohan Kutai Kartanegara pada Senin (17/11/2025).
“Laporan resmi kami terima sehari setelah kejadian,” katanya.
Barang bukti berupa mandau dan asesoris daster turut diamankan.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami masih memeriksa saksi dan mendalami motif pelaku,” pungkasnya. (*/Red)


















