KUKAR – Polsek Kembang Janggut, Kukar mengungkap kasus pencurian dengan pembobolan, Minggu 13 Juli 2025.
Seorang pelaku, BH (26), warga Desa Kembang Janggut, ditangkap diduga mencuri mesin genset di Kantor Urusan Agama (KUA) Kembang Janggut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengungkapkan, Minggu (13/7/2025), bahwa kasus ini berawal dari laporan seorang PNS dari Desa Kota Bangun Ulu.
“Ada informasi dari staf KUA mengenai pembobolan kantor, tim langsung bergerak,” jelasnya.
Pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku masuk lewat pintu belakang dan merusak kunci. Mesin genset merk PIE MULTIPRO warna biru-hitam dilaporkan hilang.
Laporan resmi baru dilayangkan pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap, beserta genset yang dicuri.
“Pelaku, berstatus mahasiswa, kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut. Kami juga memeriksa dua saksi yang berada di sekitar lokasi,” jelas Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polsek Kembang Janggut terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kriminal. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui dugaan tindak pidana di sekitar mereka. (**/Red)