KUTIM – Polsek Muara Wahau, Polres Kutai Timur, menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.
Menerima informasi itu, polisi segera bertindak. Tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Hasilnya, polisi mengidentifikasi seorang tersangka berinisial A.Q alias A, usia 26 tahun. Tersangka adalah seorang wanita.
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap di Jalan Ikan Mas, Desa Wanasari.
Penangkapan dilakukan melalui penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu.
“Berat totalnya 1,16 gram bruto, termasuk plastik pembungkus,” katanya, dikutip dari Tribatakutimnews, Selasa 17 Juni 2025.
Tersangka mengaku mendapat sabu dari orang tak dikenal. Transaksi dilakukan dengan sistem jejak. Kini, tersangka sudah diamankan di Polsek Muara Wahau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)