BONTANG – Puskesmas Bontang Utara 1 (BU1) merupakan salah satu fasilitas Dinas Kesehatan yang mempunyai layanan khusus penanganan reabilitasi rawat jalan narkotika.

Puskesmas BU1 menjadi satu-satunya puskemas yang telah mendapatkan izin Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai syarat pelayanan rehabilitasi narkoba di Kota Taman.

Menariknya, penanganan rehabilitasi ini bukan hanya diperuntukkan bagi pecandu yang tertangkap dan terpidana kasus pengedaran narkoba.
Rehabilitasi ini terbuka untuk setiap pecandu narkotika yang memiliki kesadaran dan kemauan untuk berubah meninggalkan barang-barang ilegal tersebut.

Kepala Puskemas (BU1), dr. I Wayan Santika mengatakan masih banyak masyarakat Bontang yang belum mengetahui layanan IPWL.

Ditambah seringkali muncul kekhawatiran pemakai narkotika untuk mendaftar rehabilitasi.
“Susah memang mendapat pecandu yang mau mengaku dan mau berubah,” ungkapnya, Selasa 18 November 2025.
I Wayan Santika mengatakan pecandu narkoba seringkali mengira bakal dipidanakan bila mendaftarkan diri untuk mengikuti program rehabilitasi.
Dia menegaskan pemakai Narkoba dalam pandangan medis dilihat sebagai pasien yang membutuhkan pendampingan dan perawatan khusus.
Lain halnya apabila pemakai juga sekaligus pengedar menjadi tersangka pidana.
“Kalo sudah mendaftarkan IPWL itu tidak bisa ditangkap, kalo pecandu statusnya pasien kecuali sekaligus menjadi pengedar,” jelasnya.
I Wayan Santika memastikan bakal menjaga kerahasian rekam jejak medis pecandu narkoba yang ikut sebagai pasien rehabilitasi IPWL.
Selain itu, ia juga menambahkan proses rehabilitasi biasanya dilakukan diruangan khusus.
Program IPWL sendiri dilakukan dalam 8 pertemuan dengan durasi sekitar satu jam.
“Dokter kami sudah terlatih menangani rehabilitasi narkoba bagi yang mau berubah,” imbuhnya. (*/Ayb)


















