SANGATTA – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada penanganan 26 kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan layanan sosial tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinsos Kutim, Ernata Hadi Sujito, mengatakan, setiap program yang dijalankan selalu mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2023.
“Tugas utama kami memang menangani berbagai kelompok rentan sesuai regulasi. Jadi semua kegiatan yang kami lakukan berlandaskan aturan itu,” ujarnya belum lama ini.
Ernata menjelaskan, 26 kategori PMKS mencakup mulai anak terlantar, lanjut usia miskin, penyandang disabilitas, gelandangan, pengemis, hingga korban kekerasan.
“Ini menjadi fokus utama kami. Keterbatasan anggaran bukan halangan, karena pelayanan publik harus tetap berjalan,” tegasnya.
Dinsos Kutim juga terus meningkatkan efektivitas program melalui koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan sumber daya yang ada.
Dengan fokus pada tupoksi inti ini, Ernata berharap ketahanan sosial masyarakat bisa lebih kuat dan layanan sosial lebih tepat sasaran.
“Kami ingin masyarakat merasa terlindungi, terutama mereka yang rentan. Layanan sosial ini harus berkelanjutan dan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Diketahui, langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Kutai Timur dalam memberikan perlindungan kepada warga yang membutuhkan, sekaligus memastikan program kesejahteraan sosial berjalan optimal. (ADV)


















