BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menilai kesadaran masyarakat untuk mengurus izin bangunan masih rendah.

Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, mengatakan banyak warga yang membangun tanpa izin lebih dulu.
“Masyarakat biasanya bangun dulu, baru urus izinnya,” ujarnya.
Menurutnya, aturan sudah jelas. Bangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum didirikan.
“Kalau sudah berdiri, kami tidak bisa berbuat banyak. Untuk membongkar, harus lewat keputusan pengadilan,” jelasnya, Selasa 21 Oktober 2025.
Dia menilai, kebiasaan masyarakat ini dipengaruhi anggapan bahwa izin bangunan tidak terlalu penting.
“Kesadarannya masih rendah. Padahal izin itu penting agar bangunan diakui secara hukum,” katanya.
Idrus menegaskan, DPMPTSP terus melakukan sosialisasi dan imbauan agar warga tertib perizinan.
“Kami himbau masyarakat mengurus izin sebelum membangun,” tegasnya.
Lanjutnya, legalitas bangunan memberi perlindungan hukum bagi pemiliknya. “Kalau izinnya lengkap, bangunan diakui pemerintah. Itu jadi jaminan juga bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/Asri)