BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memaparkan pentingnya pemenuhan izin lingkungan bagi pelaku usaha.
“Setiap usaha wajib memenuhi dokumen izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, sesuai dengan jenis dan risiko usahanya,” kata Sofyansyah, Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP, Rabu 29 Oktober 2025.
Menurutnya, untuk usaha dengan risiko tinggi diperlukan AMDAL, sementara UKL-UPL dan SPPL berlaku untuk risiko menengah dan rendah.
Dokumen-dokumen ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke proses perizinan usaha melalui OSS RBA,” tambahnya.
Sofyansyah juga menjelaskan, proses perizinan dimulai dengan pengajuan melalui AMDALNET untuk menentukan jenis persetujuan lingkungan yang diperlukan.
“Setelah itu, dokumen akan ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk evaluasi lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menegaskan, DPMPTSP hanya bertindak sebagai fasilitator dan memastikan kelengkapan dokumen.
“Kami memastikan semua dokumen terkait izin lingkungan sudah terverifikasi sebelum izin usaha dapat dikeluarkan,” ujar Sofyansyah.
Proses ini, menurutnya, adalah bagian dari komitmen untuk melindungi lingkungan sekaligus mendorong keberlanjutan usaha.
“Berharap pengusaha memahami pentingnya izin lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap alam dan masyarakat,” pungkasnya. (*/Ayb)
 
			


















 
