BONTANG – DPMPTSP Bontang kini menegaskan setiap pengobat tradisional wajib memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT).
Sofyansyah Bidang Kesra Lingkungan, DPMPTSP menjelaskan, STPT menjadi bentuk pengakuan resmi agar praktik pengobatan tradisional bisa diawasi.
“Semua pengobat tradisional harus terdaftar. Ini demi keselamatan masyarakat,” katanya.
Dia menuturkan, prosesnya mudah dan gratis melalui sistem perizinan daerah.
“Cukup isi formulir, lampirkan identitas, serta surat rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan” jelasnya.
Menurutnya, layanan ini juga membantu pemerintah mendata seluruh tenaga pengobat di Bontang.
“Kami ingin semua terpantau dan terdaftar resmi,” tambahnya.
Sofyansyah mengingatkan agar masyarakat memilih pengobat yang memiliki STPT.
“Jangan sampai dirugikan oleh pengobatan tanpa izin,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, izin ini bukan untuk membatasi, tapi melindungi.
“Intinya pasti dorong agar praktik tradisional tetap aman dan sesuai aturan,” tutupnya. (*/Ayb)


















