BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, menyediakan fasilitas kotak pengaduan sebagai sarana bagi masyarakat dan pemohon layanan untuk menyampaikan keluhan secara lebih mudah.
Fasilitas ini ditempatkan di area pelayanan dan dapat diakses oleh semua pengunjung yang membutuhkan ruang untuk menyampaikan masukan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan, kotak pengaduan tersebut dirancang dengan sistem yang sederhana agar siapa pun dapat menggunakannya.
“Cara menggunakan kotak aduan cukup melakukan scan barcode yang sudah disediakan di atas kotak. Setelah itu, masyarakat bisa mengisi nama beserta statusnya, kemudian memilih jenis pelayanan yang mengalami kendala,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Setelah data terisi, masyarakat dapat langsung menuliskan pesan atau keluhan yang ingin disampaikan.
Aspiannur memastikan seluruh masukan akan diproses oleh petugas DPMPTSP.
“Semua pengaduan akan ditindaklanjuti untuk memastikan masalah terselesaikan dan pelayanan kepada publik lebih baik,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran kotak aduan menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi serta mendorong peningkatan kualitas layanan.
“Dengan adanya kotak aduan ini, pengunjung maupun pemohon layanan bisa merasa didengar dan mendapatkan solusi yang cepat,” jelas Aspiannur.
Selain kotak pengaduan fisik, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan secara digital melalui sistem Perizinan Digital DPMPTSP.
Semua formulir dan panduan tersedia secara online sehingga laporan bisa disampaikan lebih cepat, tanpa harus datang langsung.
Aspiannur berharap fasilitas ini dapat membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
“Pemohon layanan dapat memperoleh pengalaman yang lebih nyaman, sekaligus memudahkan pengawasan dan peningkatan kualitas layanan di masa depan,” jelasnya. (*/Asri)


















