BONTANG – DPMPTSP Bontang menegaskan setiap tenaga terapis gigi dan mulut wajib memiliki izin praktik resmi.
Sofyansyah, Bidang Kesra Lingkungan, DPMPTSP menyebut, profesi ini berhubungan langsung dengan kesehatan pasien.
“Karena menyentuh tindakan medis, wajib ada izin dari pemerintah,” jelasnya, Jumaat 7 November 2025.
Dia menjelaskan, proses pengajuan dilakukan secara daring dan mudah.
“Cukup unggah STR serta rekomendasi organisasi profesi,” katanya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan bersama Dinas Kesehatan untuk menjaga mutu layanan.
“Kami ingin semua tenaga kesehatan bekerja sesuai aturan,” tambahnya.
Sofyansyah menegaskan tidak ada pungutan tambahan.
“Seluruh pelayanan gratis dan terbuka,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya berharap tenaga medis lebih disiplin dalam kepemilikan izin.
“Legalitas adalah bentuk profesionalisme,” tutupnya. (*/Ayb)

















