BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-9 untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Tahun 2024. Agenda ini berlangsung pada Senin malam (23/6/2025) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, Rustam, menyampaikan empat poin penting dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pertama, pengelolaan pajak hotel dan pajak air tanah dinilai belum optimal. Sektor migas juga belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk penerapan pajak daerah.
Kedua, terdapat honorarium pengelola keuangan yang melebihi ketentuan yang berlaku.
Ketiga, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan infrastruktur. Temuan ini mencakup proyek jalan, jaringan, dan irigasi.
Keempat, penatausahaan barang hasil belanja jasa belum tertib. Barang-barang tersebut belum diserahkan secara resmi kepada masyarakat.
Rustam menegaskan bahwa DPRD melalui Banggar dan seluruh fraksi mendorong pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini. Pengawasan internal di setiap OPD juga perlu diperkuat.
“Setiap temuan harus direspons cepat. Pengawasan harus ditingkatkan,” tegas Rustam.
Meski begitu, kinerja pendapatan daerah tetap menunjukkan hasil positif. Penerimaan daerah tercatat sebesar Rp 2,81 triliun. Angka ini melebihi target, yaitu 101,33 persen dari rencana.
Sementara itu, belanja daerah baru terserap 92,74 persen. Dari alokasi sebesar Rp 3,36 triliun, realisasi belanja mencapai Rp 3,11 triliun.
Secara keseluruhan, terdapat surplus anggaran senilai Rp 299,36 miliar. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 282,15 miliar.
Rustam menilai ketimpangan antara pendapatan dan belanja ini perlu jadi perhatian. “Pendapatan naik, tapi serapan belanja belum optimal. Harus jadi evaluasi,” tutupnya. (**/M)