BONTANG – Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait peredaran narkotika, Selasa 20 Mei 2025.
Dalam konferensi itu, dua orang terduga pelaku diamankan. Keduanya merupakan warga Loktuan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan dua pelaku berinisial HPR (45) dan CA (30) ditangkap di Jalan Kapal Feri Gang Kedondong RT 11, Loktuan.
“Informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Tim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelasnya.
Dalam proses interogasi, HPR mengaku mendapatkan sabu melalui sistem jejak dari seseorang yang belum diungkap identitasnya.
Awalnya, ia menerima satu bal sabu yang kemudian dibagi-bagi dan sebagian dijual kembali oleh CA kepada calon pembeli.
“Kedua pelaku tertangkap tangan menguasai barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening berisi sabu seberat 23,30
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 8 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 23,30 gram, satu buah timbangan digital, dua unit handphone merek Vivo.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya. (**/A)


















