BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan tidak akan menerbitkan izin bangunan yang melanggar garis sempadan jalan dan tata ruang.
Hal ini disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, yang menegaskan bahwa setiap pengajuan izin harus memenuhi aturan jarak aman bangunan dari jalan nasional.
“Contohnya di sepanjang jalur dari Tugu Selamat Datang sampai ke Bontang Kuala, itu jalan nasional dengan garis sempadan minimal 17,5 meter,” ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.
Jika aturan ini dilanggar, otomatis permohonan izin ditolak.
“Kalau jaraknya hanya 10 meter, kami tidak berani keluarkan izin,” tambahnya.
Menurutnya, banyak masyarakat belum memahami pentingnya garis sempadan sebagai bagian dari keselamatan dan ketertiban tata kota.
“Sempadan ini untuk menghindari risiko bahaya, seperti longsor atau kecelakaan akibat jarak bangunan yang terlalu dekat,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap permohonan izin juga melalui survei lapangan untuk memastikan lokasi sesuai peta ruang.
“Kami cek dulu apakah lahan itu layak, tidak berada di ruang terbuka hijau atau kawasan terlarang,” terangnya.
Dia berharap kesadaran warga harus meningkat agar pembangunan di Bontang tetap tertib dan aman.
“Harapanya masyarakat paham dan ta’at dalam aturan,” pungkasnya. (*/Ayb)