BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengamankan pria peredaran narkotika.
Pria berinisial MS (39), warga Kelurahan Berbas Pantai, diringkus pada Jumat malam (23/05/2025) lalu.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba AKP Richard, menjelaskan informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jl. Raden Patah RT 01.
Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan ke lokasi. Sekitar pukul 21.25 Wita, Tim melihat seorang pria keluar dari rumah tersebut dengan perilaku mencurigakan.
Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, terduga mencoba membuang satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,37 gram.
“Sempat membuang barang bukti pelaku, namun kita gagalkan,” jelasnya.
Lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone Vivo Y15s yang diduga digunakan dalam transaksi.
Terduga mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang ia kenal bernama inisial Ig.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan berserta barang buktinya,” pungkasnya. (**/A)