BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam menertibkan aktivitas angkutan tambang batu bara.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa seluruh perusahaan tambang diwajibkan untuk menggunakan jalur hauling khusus, bukan jalan umum, sebagai rute pengangkutan hasil tambang.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur yang akrab disapa Harum itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Wakil Presiden di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan pada Senin (16/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Al Muktabar, dan turut dihadiri berbagai pejabat dari tingkat pusat dan daerah.
“Jika jalur khusus sudah tersedia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tetap memakai jalan umum. Itu melanggar aturan,” ujar Gubernur Harum dalam forum tersebut.
Pernyataan Gubernur merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 91 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa kendaraan pengangkut hasil tambang tidak diperkenankan melewati jalan umum, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan hingga pencabutan izin usaha.
Kendati demikian, Gubernur Harum membuka ruang toleransi terbatas bagi perusahaan yang masih dalam proses pembangunan jalur hauling.
“Sambil menunggu pembangunan rampung, kita beri ruang. Jalan umum bisa digunakan pada jam-jam tertentu saja, yakni di luar waktu aktif masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa warga tetap harus diutamakan dalam menggunakan jalan umum pada waktu pagi hingga malam hari, yakni dari pukul 04.00 sampai pukul 21.00. Di luar jam tersebut, truk tambang berukuran kecil boleh melintas, namun dengan syarat tetap menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.
“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Negara tidak boleh abai dalam melindungi rakyatnya, itu amanah konstitusi,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Harum juga membeberkan adanya rencana pembangunan jalur hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources.
Jalur tersebut akan menghubungkan kawasan tambang di Kalimantan Selatan menuju pelabuhan baru yang direncanakan berdiri di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Hingga kini, perusahaan tambang dari Tabalong masih mengandalkan sistem ship to ship untuk mengangkut batu bara ke Pelabuhan Klanis di Kalimantan Tengah, yang memerlukan waktu tempuh hingga 12 hari.
Dari pihak pusat, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melalui Plt Kepala Sekretariatnya Al Muktabar, memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan dalam menjaga ketertiban dan keamanan daerah tambang.
Ia juga menyampaikan arahan Wapres mengenai pentingnya memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam hal kepemilikan lahan dan penyelesaian sengketa agraria di kawasan pertambangan.
“Gubernur diminta untuk membantu memfasilitasi proses penyelesaian tanah agar warga tidak dirugikan,” ujar Al Muktabar.
Tak hanya itu, Wakil Presiden juga menaruh perhatian pada percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di kawasan Batu Kajang yang kini menjadi prioritas Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), sebagai bagian dari dukungan terhadap konektivitas dan keselamatan transportasi di wilayah strategis tersebut. (***)