BONTANG — Pria berinisial MK (32) diamankan Polres Bontang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, di sebuah rumah di Jalan Selat Karimata 2 RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi.
Dengan tanpa curiga, terduga menyerahkan 2 bungkus sabu kepada petugas karena mengira mereka adalah pembeli.
Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobingmelalui menyampaikan pelaku sudah diamakan beserta barang buktinya.
“Kita sudah amankan pelaku dan barang buktinya,” uncapnya, Minggu 25 Mei 2025.
Kata dia, hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,55 gram, satu alat hisap sabu (bong), plastik klip.
Kemudian, sedotan modifikasi, handphone, dan uang tunai Rp.450.000 yang diduga hasil transaksi.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. (**/A)