BONTANG – Melalui inovasi bertajuk “Demi Kekasihku” atau Dengan Menikah E-ktp dan Kartu Keluarga Seketika Kumiliki, pasangan yang menikah kini tak perlu lagi repot mengurus perubahan status di KTP dan Kartu Keluarga (KK) setelah ijab kabul.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Budiman, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan (KIP), Nuryanti mengatakan program kolaborasi antara Disdukcapil dan Kantor Urusan Agama (KUA) ini memungkinkan seluruh dokumen kependudukan yakni KK baru, hingga KTP dengan status menikah terbit seketika pada hari pernikahan.
“Biasanya, setelah menerima buku nikah, pasangan masih tercatat di KK orang tua. Banyak yang baru mengubah status setelah punya anak, bahkan ada yang menunggu hingga anaknya berusia dua tahun,” ujarnya saat ditemui, Senin (3/11/2025).
Karena itu, Disdukcapil Bongang berinovasi agar administrasi kependudukan bisa langsung sinkron sejak hari pernikahan.
Dengan sistem ini, KUA akan menginformasikan ke Disdukcapil jadwal pernikahan calon pengantin.
Pada hari ijab kabul, petugas Disdukcapil hadir membawa dokumen lengkap, sehingga usai pengucapan akad nikah, pasangan langsung menerima buku nikah, KK baru, dan KTP dengan status menikah.
Inovasi “Demi Kekasihku” tak hanya memudahkan, tapi juga menanamkan makna simbolis: setelah sah menjadi suami istri, status di administrasi pun ikut bersatu.
“Harapannya, masyarakat tidak lagi menunda urusan administrasi setelah menikah. Semua bisa selesai dalam satu momen bahagia,” tambahnya.
Melalui “Inovasi Demi Kekasihku”, pemerintah daerah berharap dapat mendorong efisiensi layanan publik, menekan antrean administrasi, serta memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan kependudukan.
“Disdukcapil pasti selalu melayani warga dengan senang hati,” pungkasnya. (*/Lia)

















