BONTANG – Pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, seorang IRT berinisial IR alias Ira (41), diamankan Polisi.
Dia adalah warga Desa Muara Badak Ilir, terciduk aparat kepolisian karena diduga mengedarkan sabu sebagai tambahan pemasukan.
Berawal dari informasi masyarakat melalui hotline Polres Bontang tentang aktivitas yang diduga transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Batu-batu Kecamatan Muara Badak.
Tim segera melakukan penyelidikan dan pengamatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat bruto 0,21 gram.
Kemudian, satu buah pipet kaca, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.
Terduga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, tidak ada ruang bagi para terduga penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (*/Maldini)