BONTANG – Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Lantas, AKP Purwo memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Diketahui, dalam foto yang beredar di media sosial, tampak pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt) dan helm yang terekam kamera ETLE.

Namun, AKP Purwo menegaskan bahwa sistem ETLE tersebut masih dalam tahap uji coba dan belum resmi diberlakukan.
“Penerapan ETLE di Bontang kemungkinan baru akan diresmikan pada Agustus mendatang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Juli 2025.
Dia menyebutkan, hingga saat ini terdapat tiga titik yang telah dipasangi kamera ETLE, yakni Simpang Tiga Jalan Bhayangkara.
Kemudian, di Jalan R. Soeprapto, tepatnya di depan Ramayana dan Jenderal Soedirman, tepatnya depan Kantor Dispopar.
“Baru tiga titik itu yang kami pasang untuk sementara,” jelasnya.
Seiring dengan pemasangan kamera tersebut, Satlantas Polres Bontang juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan seperti kampus-kampus.
Lebih lanjut, AKP Purwo menjelaskan bahwa nantinya surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ke Satlantas dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan ada konsekuensi administratif.
“Jika tidak ada konfirmasi sampai tenggat waktu, maka mereka tidak bisa melakukan perpanjangan pajak kendaraan tahunan,” terangnya.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
“Sosialisasi akan terus kami lakukan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas. Karena meskipun terlihat sepele seperti tidak memakai helm, risikonya bisa sangat besar,” pungkasnya. (*/Ayb)