BONTANG – Seorang pria berinisial S (25), warga Bontang Selatan, diamankan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA. Korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada Minggu (20/7/2025), setelah mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
Setelah ditanya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban asusila oleh pelaku S.
Kapolres Bontang, AKBP Yudho Anriano, menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan korban sejumlah uang sebagai imbalan.
“Korban dijanjikan uang sebagai modus pelaku. Karna kesakitan korban laporkan ke ibunya,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa 29 Juli 2025.
Barang bukti yang disita dari kasus ini yaitu satu baju kaos lengan pendek warna pink, satu legging panjang warna putih biru, serta uang kertas pecahan Rp2.000 dan Rp1.000.
“Pelaku sudah kita amankan dan sejumlah barang bukti,” bebernya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya. (*/Ayb)