SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta, HN (32), terhadap PT Indomarco Prismatama.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak Regional Malang mengenai selisih Harga Pokok Penjualan (HPP) pada toko Frenchies.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sebesar Rp2.214.669.997.
Kapolresta Samarinda, AKBP Hendri Umar mengatakan, modus operandi yang digunakan adalah mengubah harga dari suplier pada faktur dan kwitansi yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem dengan harga kwitansi yang lebih tinggi.
Selisih harga tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Peristiwa ini terjadi pada 22 Agustus 2024 di kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Samarinda.
“Tersangka ini karyawan, rubah harga dari suplier pada faktur dan kwitansi yang tinggi, pada sebetulnya kwitansi kecil,” jelasnya, Selasa 11 Maret 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan telah memeriksa pelapor, saksi, dan tersangka. Polisi juga terus melengkapi dokumen penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan,” pungkasnya. (***)