BONTANG – Polres Bontang mengamankan pria berinisial MAP (20) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di Kelurahan Loktuan, Bontang.
Dalam kronologisnya, Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Zi (40) telah menerima informasi dari saksi bahwa ada seorang pria masuk ke rumah kontrakannya melalui pintu belakang.
Setelah dilakukan interogasi, korban DAZ (15) mengakui bahwa terduga MAP telah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menyatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan resmi dari orang tua korban anak DAZ , dan telah mengamankan terduga MAP.
“Terduga pelaku sudah kami amankan, untuk diproses lebih lanjutnya,” pungkasnya. (***)