CUITANSULSEL – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) menyoroti PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang karyawan meninggal dunia pada Selasa, 11 Maret 2025.
Wawan Kurniawan, perwakilan dari AMDAL, menilai kecelakaan kerja tersebut terjadi akibat tidak diterapkannya Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik.
Kekurangan Izin dan Standar K3
Hasil investigasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa mesin yang digunakan untuk proses skimming dan tapping tidak memiliki surat kelayakan K3. Selain itu, tidak terdapat rambu tanda bahaya di kawasan perusahaan, yang bertentangan dengan SOP dan JSA.
“Miris sekali, setelah terjadinya fatality, mesin produksi yang tidak memiliki surat kelayakan K3 kembali di oprasikan seperti tidak ada yang terjadi di perusahan, dan hanya mementingkan produksi ketimbang nyawa buruhnya, jelas ini adalah betuk pembangkangan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi yang ada. Ujar Wawan, Selasa (1/4/2025).
Reaksi AMDAL
Wawan Kurniawan mendesak Disnaker Propinsi untuk memberhentikan aktivitas perusahaan dan memberikan sanksi tegas kepada PT BMS.
Ia juga mendesak pihak Kepolisian untuk melakukan proses investigasi secara profesional dan memberikan sanksi pidana kepada oknum yang diduga lalai dalam aktivitas perusahaan.
Tindakan Selanjutnya
AMDAL akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan secara administrasi pihak PT BMS ke Kemenaker RI.
Wawan Kurniawan menegaskan bahwa karyawan tidak mungkin mengerjakan satu hal tanpa komando dari pengawasan, sehingga perlu dilakukan penyelidikan yang lebih lanjut. (***)